Header Ads

Foto Bugil Jokowi dan Megawati Tersebar di Dunia Maya


Tahun 2014 lalu Indonesia dihebohkan dengan foto bugil Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati hasil editan yang tersebar di jejaring sosial facebook. Tersangka diketahui dengan inisial MA. Seseorang yang hari-harinya berkerja sebagai pembantu tukang sate.

Tersangka MA dilaporkan ke polisi oleh Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi (Jokowi-Megawati).

MA memposting gambar Presiden Jokowi dengan Mantan Presiden Megawati yang tengah bugil dalam berbagai adegan, melalui akun jejaring sosial miliknya, dan ditambah dengan komentar-komentar yang tidak pantas.


Atas perbuatannya tersebut, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4, Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tetapi kini MA dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekap di penjara selama beberapa hari. Keadaan ini terpaksa harus ia jalani demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali dan dapat bermanfaat bagi kita semua.

Note:
Internet memang enak, tetapi tidak semuanya baik. Maka bijak lah dalam menggunakan internet 😊

Tidak ada komentar